Jakarta, Fenesia.com – Kementerian Kehutanan menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut tuntas dugaan praktik rasuah yang menyeret Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan pihaknya siap membuka akses seluas-luasnya bagi penyidik lembaga antirasuah terkait data maupun keterangan yang diperlukan dalam proses hukum.
Ia menyebutkan bahwa dukungan ini merupakan bentuk nyata komitmen kementerian untuk melakukan pembersihan internal dari praktik-praktik yang merugikan negara.
“Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi,” kata Raja Juli Antoni kepada wartawan, Senin (6/7).
Dia menjelaskan bahwa langkah kooperatif tersebut diambil sebagai wujud tanggung jawab moral dalam memperbaiki tata kelola sektor kehutanan nasional.
“Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan kesediaan pribadinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik apabila keterangan dirinya dianggap krusial bagi pengembangan perkara tersebut.
“Apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” ucap Raja Juli.
Ia menambahkan bahwa upaya pembenahan ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait integritas birokrasi di instansi pemerintah.
“Pembenahan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan sektor kehutanan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap maupun korupsi,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak KPK memberikan tanggapan tegas mengenai pengembalian amplop yang sempat diterima oleh Menteri Kehutanan dari pihak terkait.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tindakan pengembalian barang atau uang tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana dalam suatu perkara.
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,” kata Ahmad Taufik Husein, Jumat malam (3/7).
Ia mengungkapkan bahwa penyidik akan menjadikan rangkaian peristiwa pengembalian tersebut sebagai bagian dari konstruksi pembuktian di mata hukum.
Menurutnya, setiap fakta yang muncul akan dianalisis lebih dalam untuk menentukan ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
Penyidik saat ini masih berfokus melakukan pendalaman atas bukti-bukti awal yang berhasil dikumpulkan dari berbagai pihak.
“Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, KPK terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Publik diminta untuk tetap mengawal proses penyidikan ini agar tercipta transparansi dalam penegakan hukum di sektor kehutanan Indonesia.

