Payakumbuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa pagi (30/06/2026). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor kejaksaan dan didominasi barang bukti narkotika jenis sabu serta ganja.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kejari Payakumbuh, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kepala BNNK Payakumbuh, Kepala BPOM, serta para kepala seksi, Kasubagbin, jaksa, dan pegawai kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah final. “Hari ini kita kembali menyelenggarakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan barang bukti lainnya yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya usai kegiatan, didampingi Kasi PAPBB Andre Pratama Aldrin dan Kasi Intelijen Hadi Saputra.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, sabu menjadi perkara terbanyak dengan 29 perkara dan total berat 369,62 gram. Menyusul ganja sebanyak 13 perkara dengan berat 7.576,14 gram. Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan 18 barang bukti lain-lain dan 3 unit telepon genggam.
Ulil menambahkan, barang bukti yang ikut dihancurkan dalam kegiatan tersebut mencakup timbangan digital, alat hisap sabu, hingga ribuan butir obat keras. Untuk sabu, proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender lalu dicampur sabun cair sebelum dibuang. Adapun ganja dan barang bukti lainnya dibakar menggunakan dua tong yang disiapkan di halaman belakang kantor kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini kita lakukan dengan cara diblender dan dibuang serta dibakar,” kata Ulil.
Ia juga menyoroti perubahan pola penyalahgunaan narkotika di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya pengguna lebih banyak mengonsumsi ganja kering, kini pergeseran terjadi ke sabu dan pil ekstasi.
Menurutnya, sabu relatif mudah diperoleh dari kurir, pengedar, maupun bandar. Penggunanya pun semakin beragam, bukan hanya dari kalangan mampu, tetapi juga ASN, petani, buruh, pedagang, hingga ibu rumah tangga. Bahkan, kata dia, narkotika pernah ditemukan di dalam tas seorang siswi SMK di Kota Payakumbuh.
Tingginya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika itu juga tercermin dari berulangnya pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan. Termasuk pemusnahan yang dilakukan di kantor baru Kejari Payakumbuh di kawasan Simpang Benteng, Kecamatan Payakumbuh Utara.

