Pasbar – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat, meringkus AU (27), seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga terlibat dalam aksi pengangkutan tandan buah segar kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) dini hari di sebuah warung yang berada tak jauh dari rumah pelaku di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. AU sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya diamankan petugas tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan 52 tandan buah sawit di Divisi I Estate PT BPP. Kasus ini juga menjadi bagian dari penguatan Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar Polda Sumatera Barat untuk menekan angka kriminalitas.
Dalam aksinya, AU tidak bekerja sendirian. Ia disebut berkolaborasi dengan HD (39) menggunakan alat dodos dan gerobak untuk membawa hasil curian.
“Petugas keamanan perusahaan memergoki keduanya saat kejadian. HD berhasil diamankan di tempat, sedangkan AU sempat kabur sebelum akhirnya kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Iptu Agung, Sabtu (27/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AU mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian serupa. Sementara HD, menurut pengakuannya, baru sekali ikut dalam tindakan itu.
Aksi tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp1.174.000. Saat ini, AU ditahan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Iptu Agung menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan penindakan selama Operasi Sikat Singgalang 2026 berlangsung. Menurut dia, langkah itu menjadi bagian dari komitmen Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pasaman Barat.

