Ekonomi

Pemerintah Jelaskan Status Hukum Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa skema perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak mencakup pemberian imunitas atau kekebalan hukum atas aktivitas bisnis para pemodal. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan instrumen surat utang yang dikelola oleh Danantara tersebut sebagai celah hukum.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, perlindungan hukum yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026—revisi dari UU P2SK—bersifat terbatas. Regulasi tersebut hanya menjamin keamanan dana yang ditempatkan oleh investor ke dalam instrumen obligasi tersebut, bukan mencakup seluruh aset atau aktivitas usaha investor yang bersangkutan.

“Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty,” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan menarik dana diaspora dan investor yang selama ini tersimpan di luar negeri agar masuk ke sistem keuangan nasional. Pemerintah memandang bahwa dampak positif dari masuknya likuiditas tersebut ke dalam ekonomi domestik jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan nasional dibandingkan membiarkan dana tersebut tetap berada di luar negeri.

“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita,” tambah Purbaya.

Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya 27 Juni 2026

Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa seluruh instrumen yang diterbitkan oleh Danantara tetap berada di bawah koridor regulasi dan pengawasan ketat otoritas keuangan Indonesia. Ia menepis anggapan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh kepada investor.

“Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi,” kata Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa Patriot Bond dirancang khusus untuk menghimpun partisipasi diaspora dan masyarakat dalam membiayai proyek strategis nasional. Sementara itu, Merah Putih Bond berfungsi sebagai instrumen berdenominasi rupiah yang ditujukan untuk memperluas basis investasi domestik maupun global guna memperkuat likuiditas pasar keuangan.

Airlangga menekankan bahwa kerangka regulasi dalam revisi UU P2SK telah disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara daya tarik investasi dan kepatuhan hukum. Ia berharap dana yang terhimpun melalui instrumen ini dapat memberikan dampak ekonomi yang luas melalui pembiayaan proyek-proyek strategis di berbagai sektor.

Pemerintah optimistis bahwa penegasan mengenai batasan perlindungan hukum ini akan memberikan kepastian bagi para investor sekaligus menepis keraguan masyarakat mengenai integritas sistem keuangan nasional. Dengan tetap mematuhi aturan perundang-undangan, instrumen ini diharapkan menjadi motor penggerak baru dalam memperkuat struktur pendanaan ekonomi domestik di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis. Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan sosialisasi untuk memastikan bahwa mekanisme investasi ini dipahami secara utuh oleh para calon investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pancasakti Group Gelar Pancasakti Run 2026 di BSD Menuju IPO

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

04

Pemko Padang Optimalkan Digitalisasi Bansos Tepat Sasaran

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

07

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

08

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

Berita Terbaru