Bogor – Komisi IV DPR RI menyoroti tingginya tekanan pemanfaatan ruang di Jawa Barat, yang dinilai memunculkan persoalan berlapis mulai dari pertambangan ilegal, alih fungsi kawasan lindung, hingga benturan antara target swasembada pangan dan perlindungan kawasan konservasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, kondisi Jawa Barat cukup kompleks karena di satu sisi menjadi wilayah dengan kebutuhan ekonomi yang terus tumbuh, tetapi di sisi lain memiliki kawasan konservasi dan kawasan lindung yang harus dijaga. Situasi itu, kata dia, memerlukan perhatian serius.
“Provinsi ini punya tingkat tekanan pemanfaatan ruang yang sangat tinggi. Namun juga memiliki kawasan konservasi dan kawasan lindung. Di saat kebutuhan ekonomi meningkat, muncul berbagai konflik pemanfaatan ruang yang memerlukan perhatian serius,” ujar Alex saat memimpin Kunjungan Kerja Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).
Dalam kunjungan itu, Panja Alih Fungsi Lahan juga menemukan persoalan pada pengelolaan lahan perkebunan negara. Sekitar 22.760 hektare lahan, atau hampir 20 persen dari total areal perkebunan yang dikelola PTPN I Regional 2 di Jawa Barat dan Banten, tercatat telah berubah pemanfaatan dan penguasaannya.
Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan data 2021 yang hanya sekitar 6.464 hektare. Kondisi ini dipandang berisiko menekan luas lahan budidaya komoditas strategis sekaligus melemahkan fungsi kawasan sebagai penyangga lingkungan.
Alex menilai, kunjungan tersebut penting karena mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan dalam satu forum, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pengelola kawasan konservasi, BUMN kehutanan dan perkebunan, hingga perusahaan pertambangan. Dari pertemuan itu, DPR ingin memperoleh gambaran utuh mengenai situasi pemanfaatan ruang di Jawa Barat.
Ia berharap diskusi tersebut dapat memotret kondisi aktual pertambangan ilegal dan kerusakan yang ditimbulkannya di kawasan konservasi maupun kawasan hutan, perkembangan alih fungsi kawasan lindung, efektivitas pengawasan, penegakan hukum, serta pengendalian pemanfaatan ruang oleh pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Alex juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan swasembada pangan dengan agenda perlindungan kawasan konservasi dan kawasan lindung.
Menurut dia, hasil pembahasan di lapangan akan dijadikan dasar bagi Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI untuk merumuskan langkah pemulihan kawasan yang rusak, memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, dan mencegah pelanggaran serupa terulang di masa mendatang.

