Jakarta Selatan – Maruf Cahyono keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam pada Kamis, 25 Juni 2026. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 19.56 WIB itu menempatkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Usai diperiksa, Maruf menyebut pertanyaan penyidik masih berkisar pada identitas dan tugas jabatannya. “Ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas. Soal kebijakan-kebijakan saja, tugas-tugas ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Saat ditanya soal dugaan penerimaan gratifikasi, Maruf menegaskan telah menyampaikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya. Ia juga membantah keras kabar bahwa dirinya menerima uang dalam jumlah besar seperti yang dituduhkan.
“Ndak, saya udah jelaskan semua. Nggak, nggak sampai kaya gitu. Maksudnya nggak sampai pertanyaan kaya gitu,” kata Maruf ketika disinggung soal dugaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penyidikan perkara ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Dalam pengusutan itu, Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Lalu pada Kamis, 3 Juli 2025, lembaga antirasuah itu resmi membuka identitas tersangka. Maruf Cahyono atau MC diketahui menjabat Sekjen MPR pada periode 2019-2021.

