Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan kerangka regulasi untuk mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ke dalam berbagai sektor layanan publik dan program strategis nasional. Langkah ini mencakup penyusunan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengembangan dan pemanfaatan AI yang saat ini sedang menunggu pengesahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan regulatory sandbox dalam menyusun aturan tersebut. Metode ini memungkinkan pengembangan teknologi dilakukan secara bertahap dan fleksibel, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat terus menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan AI di lapangan.
“AI berperan untuk memudahkan proses pengambilan kebijakan. Regulasi yang kita susun bersifat dinamis dan bisa diubah tergantung kebutuhan zaman,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (25/8).
Meskipun belum memberikan konfirmasi spesifik mengenai penerapan AI dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Airlangga menekankan bahwa teknologi ini sangat krusial dalam pengelolaan aplikasi berskala besar. AI diproyeksikan mampu menyajikan data yang akurat guna mendukung pengambilan keputusan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan uji coba sistem digital terintegrasi berbasis AI melalui Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Proyek percontohan di Banyuwangi tersebut dinilai sukses, sehingga pemerintah berencana memperluas cakupan pemanfaatan AI ke berbagai sektor pemerintahan lainnya.
Luhut menegaskan bahwa penggunaan AI tidak terbatas pada penyaluran bantuan sosial saja. Nantinya, seluruh sektor publik akan tersentuh oleh digitalisasi ini untuk meningkatkan kualitas layanan dan akuntabilitas. “Kami akan memberikan saran kepada Presiden berdasarkan data yang akurat agar keputusan yang diambil memiliki basis yang kuat,” kata Luhut.
Berdasarkan draf Perpres yang beredar, integrasi AI bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan bahwa penerapan otomatisasi berbasis AI dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 12% atau setara dengan US$ 366 miliar pada tahun 2030.
Selain sektor pangan dan bantuan sosial, pemerintah juga membidik sektor kesehatan sebagai prioritas utama. Teknologi AI akan dioptimalkan untuk mendukung program penapisan kesehatan gratis serta mempercepat proses pengujian tuberkulosis di masyarakat. Dengan memanfaatkan analisis data berbasis AI, pemerintah berharap biaya operasional dapat ditekan secara signifikan sekaligus memastikan setiap program prioritas berjalan tepat sasaran.
Hingga saat ini, dokumen regulasi tersebut masih berada di meja Presiden guna mendapatkan tanda tangan pengesahan. Pemerintah optimis bahwa pemanfaatan AI akan menjadi motor penggerak transformasi ekonomi nasional dalam menghadapi tantangan era digital global yang semakin kompetitif.

