Jakarta – Status pasar modal Indonesia dipastikan tetap bertahan dalam kategori Emerging Market berdasarkan hasil tinjauan Morgan Stanley Capital International (MSCI) Market Classification Review edisi Juni 2026. Keputusan ini sekaligus meredam kekhawatiran pelaku pasar global mengenai potensi penurunan peringkat Indonesia ke kategori Frontier Market yang sempat mencuat awal tahun ini.
Pengamat pasar modal, Hans Kwee, menyatakan bahwa hasil tinjauan tersebut menjadi sinyal positif bagi para investor asing yang menempatkan modalnya di Indonesia. Menurut Hans, ketakutan investor mengenai risiko degradasi peringkat telah hilang sepenuhnya setelah MSCI merilis laporan klasifikasi pasar terbarunya.
“Kekhawatiran investor akan risiko Indonesia turun dari Emerging Market ke Frontier Market telah menghilang pada MSCI Market Classification Review Juni 2026,” ujar Hans dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Kepercayaan MSCI terhadap pasar modal Indonesia didasari oleh serangkaian agenda reformasi yang telah dijalankan otoritas terkait. Hans menyoroti langkah progresif Indonesia dalam meningkatkan transparansi pasar. Salah satu poin yang mendapat apresiasi adalah penyediaan data kepemilikan saham individu di atas 1 persen. Standar ini dinilai jauh lebih ketat dibandingkan bursa internasional pada umumnya yang rata-rata hanya mewajibkan keterbukaan data di atas 5 persen.
Selain keterbukaan data, peningkatan granularity atau perincian klasifikasi investor yang melonjak dari 9 menjadi 39 kategori, serta adanya mekanisme pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) secara terperinci, menjadi nilai tambah bagi kredibilitas pasar domestik di mata lembaga pemeringkat global.
Kendati demikian, MSCI masih memberikan catatan khusus terkait transparansi kepemilikan saham dan praktik coordinated trading. Meskipun MSCI mengakui adanya perbaikan signifikan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), mereka tetap menekankan pentingnya eksekusi aturan di lapangan.
MSCI akan terus memantau implementasi dari aturan-aturan tersebut hingga jadwal tinjauan berikutnya pada November 2026. Konsistensi dalam menjalankan reformasi pasar modal menjadi kunci utama bagi Indonesia untuk mempertahankan posisinya dan menjawab keraguan yang sempat muncul saat Indonesia terkena Interim Freeze pada akhir Januari 2026 lalu.
Agenda reformasi yang dijalankan saat ini dipandang telah menjawab keraguan mendasar dari pihak MSCI. Namun, keberlanjutan dari kebijakan tersebut tetap menjadi parameter utama bagi investor global. Konsistensi otoritas dalam menegakkan aturan yang telah disusun akan menentukan stabilitas posisi Indonesia dalam peta investasi global ke depannya. Dengan tetap berada di kategori Emerging Market, pasar modal Indonesia diharapkan mampu menjaga kepercayaan pemodal asing di tengah dinamika ekonomi global yang menantang sepanjang tahun 2026.

