Morowali – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan bahwa kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus benar-benar memberi nilai tambah bagi pekerja lokal, terutama dalam peningkatan keterampilan dan kualitas sumber daya manusia.
Pesan itu ia sampaikan saat meninjau operasional PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Afriansyah meminta perusahaan tidak sekadar memanfaatkan TKA, tetapi juga memastikan adanya alih keahlian yang berjalan serius dan luas kepada tenaga kerja Indonesia.
“TKA hanya diizinkan bekerja untuk keahlian tertentu dan dalam jangka waktu terbatas,” kata Afriansyah.
Ia menilai, skema itu penting agar tenaga kerja lokal mampu menguasai kompetensi yang dibutuhkan industri. Dengan begitu, kebutuhan keahlian di masa depan bisa dipenuhi secara mandiri oleh pekerja Indonesia.
Afriansyah juga mengingatkan manajemen perusahaan agar menaati seluruh aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pembinaan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan itu mengacu pada Pasal 45 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021.
Aturan tersebut mencakup sosialisasi penggunaan TKA, penyuluhan soal kewajiban dan larangan, analisis pasar kerja, hingga pemantauan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Selain transfer keahlian, Afriansyah menyoroti kewajiban perusahaan dalam membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Ia menekankan, dana itu harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penciptaan lapangan kerja sekaligus peningkatan keterampilan tenaga kerja di Kabupaten Morowali.
Menurut dia, manfaat investasi tidak boleh berhenti pada pertumbuhan ekonomi semata. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha diminta memperkuat kerja sama agar investasi yang masuk juga menghasilkan peningkatan kualitas SDM lokal dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
“Kita ingin investasi yang masuk tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas SDM lokal dan menciptakan kesejahteraan berkelanjutan,” ujarnya.
Kunjungan itu menjadi bagian dari pengawasan Kemnaker untuk memastikan penggunaan TKA di kawasan industri strategis nasional tetap berjalan sesuai ketentuan.

