Berita

Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum

pemkab-dan-kejari-tanah-datar-resmikan-rumah-restorative-justice
Pemkab dan Kejari Tanah Datar Resmikan Rumah Restorative Justice

Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar memperkuat kolaborasi untuk menangani persoalan hukum di lingkungan pemerintahan daerah. Kerja sama itu ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman di Aula Kantor Bupati, Pagaruyung, Senin (15/6/2026).

Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi menandatangani langsung dokumen kerja sama tersebut. Sejumlah pejabat daerah turut hadir, termasuk Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tanah Datar.

Ryan menjelaskan, kesepakatan itu memberi landasan hukum bagi kejaksaan untuk membantu persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintah daerah. Menurut dia, pendampingan juga akan diberikan agar perangkat daerah memiliki pertimbangan hukum yang memadai dalam menjalankan program.

“Kami siap melakukan pendampingan kepada OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatan. Kami berharap langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan aksi nyata untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Ryan.

Pada kesempatan yang sama, Ryan juga meresmikan Rumah Restorative Justice. Fasilitas ini disiapkan sebagai ruang mediasi untuk perkara tindak pidana ringan, dengan pendekatan penyelesaian yang tidak selalu harus berakhir di meja hijau.

Prabowo Dinilai Tak Efektif karena Asuh Geng Solo

Ia menilai musyawarah bisa menjadi jalan keluar yang lebih tepat bagi sebagian perkara, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan secara lebih humanis.

Eka Putra menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kehadiran kejaksaan penting untuk menjaga agar tata kelola pemerintahan tetap bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurut Eka, pendampingan hukum dibutuhkan agar seluruh program pembangunan daerah berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Ia bahkan meminta para kepala OPD aktif berkonsultasi dengan kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Pemerintah daerah memerlukan bimbingan kejaksaan, terutama saat menghadapi sengketa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.

Eka juga mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice di kompleks perkantoran bupati. Ia berharap fasilitas itu dapat dimanfaatkan masyarakat luas sebagai sarana penyelesaian perkara yang lebih damai, manusiawi, dan berkeadilan.

BGN Evaluasi Insentif SPPG Sesuaikan Beban Pelayanan Gizi

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

03

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

04

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

05

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

06

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

07

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru