Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan perubahan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ke depan, besaran insentif tidak lagi dipukul rata Rp6 juta, melainkan akan menyesuaikan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan penyesuaian itu akan diberlakukan setelah data penerima manfaat benar-benar final. Ia menyebut mekanisme lama tidak lagi relevan jika jumlah layanan antar-SPPG berbeda jauh.
“Sekarang kan Rp6 juta flat. Nanti setelah data penerima manfaatnya fix, insentifnya tidak begitu lagi. Tidak sama juga bentuknya, tergantung jumlah penerima manfaatnya,” ujar Arumsari usai rapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut dia, evaluasi insentif merupakan bagian dari pembenahan tata kelola MBG yang tengah dikerjakan BGN. Penataan ulang penerima manfaat dan SPPG akan menjadi dasar sebelum skema baru diterapkan.
Arumsari mencontohkan, selama ini dapur yang melayani 1.500 penerima manfaat dan dapur yang hanya menangani 500 penerima manfaat sama-sama menerima insentif Rp6 juta. Kondisi itu, kata dia, membuat pemberian insentif belum sepenuhnya mencerminkan beban kerja di lapangan.
Karena itu, BGN tengah menyiapkan formula baru yang lebih proporsional. Skema tersebut akan mempertimbangkan jumlah penerima manfaat sekaligus tingkat layanan yang dihasilkan oleh tiap SPPG.
Tak hanya soal volume layanan, penilaian insentif juga akan melihat kualitas makanan yang disajikan. Aspek keamanan pangan dan standar mutu akan masuk dalam evaluasi.
“Kami akan evaluasi. Bukan sekadar menghasilkan output lalu diberikan insentif, tetapi juga bagaimana menghasilkan makanan yang berkualitas, aman, dan memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Arumsari.

