IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum

pemkab-dan-kejari-tanah-datar-resmikan-rumah-restorative-justice
Pemkab dan Kejari Tanah Datar Resmikan Rumah Restorative Justice

Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar memperkuat kolaborasi untuk menangani persoalan hukum di lingkungan pemerintahan daerah. Kerja sama itu ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman di Aula Kantor Bupati, Pagaruyung, Senin (15/6/2026).

Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi menandatangani langsung dokumen kerja sama tersebut. Sejumlah pejabat daerah turut hadir, termasuk Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tanah Datar.

Ryan menjelaskan, kesepakatan itu memberi landasan hukum bagi kejaksaan untuk membantu persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintah daerah. Menurut dia, pendampingan juga akan diberikan agar perangkat daerah memiliki pertimbangan hukum yang memadai dalam menjalankan program.

“Kami siap melakukan pendampingan kepada OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatan. Kami berharap langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan aksi nyata untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Ryan.

Pada kesempatan yang sama, Ryan juga meresmikan Rumah Restorative Justice. Fasilitas ini disiapkan sebagai ruang mediasi untuk perkara tindak pidana ringan, dengan pendekatan penyelesaian yang tidak selalu harus berakhir di meja hijau.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Ia menilai musyawarah bisa menjadi jalan keluar yang lebih tepat bagi sebagian perkara, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan secara lebih humanis.

Eka Putra menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kehadiran kejaksaan penting untuk menjaga agar tata kelola pemerintahan tetap bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurut Eka, pendampingan hukum dibutuhkan agar seluruh program pembangunan daerah berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Ia bahkan meminta para kepala OPD aktif berkonsultasi dengan kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Pemerintah daerah memerlukan bimbingan kejaksaan, terutama saat menghadapi sengketa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.

Eka juga mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice di kompleks perkantoran bupati. Ia berharap fasilitas itu dapat dimanfaatkan masyarakat luas sebagai sarana penyelesaian perkara yang lebih damai, manusiawi, dan berkeadilan.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru