IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Polda Jambi menetapkan 10 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan seluas 17,25 hektare.
Polda Jambi menetapkan 10 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan seluas 17,25 hektare.

Jambi, Gonesia.com – Polda Jambi kini memperketat pengawasan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan setelah menetapkan 10 orang tersangka di berbagai wilayah hukum polres setempat hingga 30 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, sebagaimana dilansir dari JPNN.com, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka merupakan individu yang sengaja membuka lahan perkebunan pribadi dengan cara membakar.

Ia menjelaskan bahwa total luas lahan yang terbakar akibat tindakan kesepuluh tersangka tersebut mencapai 17,25 hektare.

“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut, luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” kata Taufik.

Sebaran perkara ini tersebar di enam polres, dengan kasus terbanyak ditemukan di wilayah Polres Tanjung Jabung Barat yang menangani lima tersangka sekaligus.

Erlan Nopri Apresiasi Langkah Serius Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Para tersangka di Tanjung Jabung Barat berinisial JS dan PS yang membakar dua hektare lahan, serta F dan SS yang masing-masing bertanggung jawab atas satu hektare lahan terbakar.

Sementara itu, Polres Muaro Jambi menangani satu kasus besar dengan tersangka berinisial S yang diduga membakar lahan seluas lima hektare di Kecamatan Kumpeh.

Polres Tebo juga telah menetapkan dua warga berinisial H dan Y sebagai tersangka atas pembakaran lahan seluas lebih dari satu hektare di Kecamatan Sumay.

Di wilayah lain, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan S sebagai tersangka atas pembakaran lahan di area Teluk Dawan.

Polres Sarolangun dan Polres Merangin masing-masing menindak satu tersangka, yakni B dan AA, yang diduga membakar lahan seluas satu hektare di wilayah hukum masing-masing.

Menag Nasaruddin Umar Hadiri Muktamar NU Lewat Pintu VVIP

Seluruh tersangka dijerat dengan kombinasi aturan hukum ketat, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Data Humas Polda Jambi menunjukkan situasi yang cukup mengkhawatirkan dengan catatan 4.682 titik panas terdeteksi sejak Januari hingga akhir Agustus 2026.

Luas total lahan yang terdampak kebakaran di seluruh wilayah Jambi telah mencapai 954,41 hektare.

Kabupaten Muaro Jambi mencatatkan rekor luas lahan terbakar terbesar dengan angka mencapai 302,93 hektare.

Demo Berlanjut hingga Malam, Massa Berdatangan Usai Aliansi Pati Bubar

Disusul oleh Tanjung Jabung Barat dengan luas lahan terdampak sebesar 214,40 hektare.

Kabupaten Sarolangun, Batang Hari, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, dan Merangin juga melaporkan angka kebakaran lahan yang signifikan.

Dalam menghadapi ancaman ini, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan BPBD.

“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Di lapangan, Polda Jambi dan Polres jajaran juga terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh instansi terkait dalam penanganan, pemadaman, dan pendinginan di lokasi kebakaran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa patroli intensif terus dilakukan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan titik panas.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk berhenti membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya merusak lingkungan hingga mengganggu kesehatan masyarakat luas.

Strategi penegakan hukum ini akan terus berlanjut seiring dengan upaya pemantauan titik panas secara berkala oleh tim di lapangan.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru