Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menekankan perlunya hubungan yang lebih seimbang antara Polri dan Komnas HAM dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari sisi potensi pelanggaran hak asasi manusia semata, tetapi juga harus memberi ruang bagi kepolisian untuk melakukan koreksi terhadap penilaian Komnas HAM.
Sahroni menyampaikan pandangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengatakan, selama ini ada kecenderungan tindakan kepolisian langsung dipersoalkan atas nama HAM tanpa melihat konteks di lapangan.
“Polisi juga harus bisa mengoreksi HAM, yaitu Komnas HAM. Jangan cuma Komnas HAM mengoreksi bahwa ini enggak boleh, ini pelanggaran HAM, tapi polisi juga harus mengoreksi yang bersangkutan,” kata Sahroni.
Politikus NasDem itu mencontohkan situasi ketika aparat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk kasus begal yang berujung pada penindakan langsung. Ia menilai, publik membutuhkan ukuran yang proporsional agar tidak muncul kebingungan dalam menilai langkah aparat.
“HAM dijaga oleh semua pihak, tapi pihak dari Komnas HAM juga harus tahu menjaga lembaga kepolisian. Jangan sampai menjustifikasi enggak boleh melakukan tembak di tempat, misalnya,” ujarnya.
Sahroni menegaskan, perlindungan HAM tetap menjadi tanggung jawab bersama. Namun, ia menilai setiap lembaga juga perlu terbuka terhadap pengawasan dan koreksi agar sistem penegakan hukum tetap seimbang.
Ia berharap revisi UU Polri tidak hanya memperkuat kewenangan institusi kepolisian, tetapi juga membangun sistem pengawasan dan akuntabilitas yang lebih kuat.
“Nah itulah RUU Polri ini ke depan makin kuat, makin baik, makin lebih strong. Strong bukan karena kekuasaannya tapi karena satu faktor dijaga benar-benar oleh kita semua yang meliputi dari pengawasan,” tegasnya.
Pernyataan Sahroni muncul saat ia menanggapi paparan akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar. Dalam kesempatan itu, Fritz menekankan pentingnya pendidikan HAM sebagai bagian dari profesionalisme anggota Polri.
Fritz menilai, pendidikan HAM semestinya masuk dalam seluruh tahapan pembinaan kepolisian, mulai dari pembentukan, pelatihan, promosi, evaluasi, hingga etika profesi.
“Dalam konteks kepolisian, HAM bukan beban tambahan. Pendidikan hak asasi manusia adalah standar profesionalisme kepolisian,” kata Fritz.

