Jakarta Pusat – Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu memastikan perkara dugaan pemukulan terhadap Waketum PSI, Bro Ron, akan diselesaikan lewat mekanisme restorative justice. Kedua pihak, kata dia, sudah saling memaafkan dan mengakui kesalahan masing-masing.
Braiel menyampaikan hal itu di Mapolsek Metro Menteng, Kamis 7 Mei 2026. Ia juga menjelaskan bahwa baik pihak pelapor maupun terlapor telah resmi mencabut laporan yang sempat masuk ke Polsek Menteng.
“Ketika kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan, maka akan kami tuntaskan melalui tata cara prosedur mekanisme penyelesaian perkara restorative justice,” ujar Braiel kepada wartawan.
Dengan kesepakatan tersebut, kepolisian akan memproses penyelesaian kasus itu sesuai prosedur RJ.

