Ekonomi

Asuransi: OJK Perpanjang Waktu Pelaporan SLIK, Apa Artinya?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar bagi industri asuransi dan penjaminan dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi perusahaan untuk mempersiapkan diri lebih matang.

OJK memperpanjang batas waktu kewajiban pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi umum dan syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan *suretyship*, serta perusahaan penjaminan dan syariah.

Semula, kewajiban ini berlaku hingga 31 Juli 2025, namun diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.

OJK menekankan bahwa perpanjangan ini bukan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan implementasi agar berjalan berkualitas dan berkelanjutan.

Perusahaan diharapkan segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi agar siap menjadi pelapor SLIK. OJK akan terus memantau dan mengevaluasi kesiapan perusahaan.

Fashion RI Curi Perhatian Jepang: Potensi Transaksi Rp 17 Miliar

Selain itu, OJK juga memperpanjang waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

Batas waktu yang semula 30 April 2026 diundur menjadi 30 Juni 2026. Langkah ini memberikan waktu bagi industri asuransi untuk memastikan kesiapan penerapan PSAK 117.

Bersamaan dengan itu, OJK juga menyesuaikan kewajiban pelaporan terkait laporan keuangan, yaitu:

1. Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai diterimanya laporan keuangan *audited*.
2. Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan *audited* menjadi paling lambat 31 Juli 2026.
3. Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

OJK menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Bobibos: Uji Kelayakan BBM Baru Sebelum Dipasarkan

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com