Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Dengan adanya PMK 24/2026 ini, diharapkan harga tiket pesawat yang dibayar masyarakat dapat lebih terjangkau. PPN atas tarif dasar dan *fuel surcharge* akan ditanggung pemerintah.
“Fasilitas ini berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah diundangkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026). Pemerintah berharap manfaat kebijakan ini dapat segera dirasakan masyarakat.
Menurut Haryo, intervensi fiskal ini diperlukan untuk menekan harga tiket pesawat, mengingat biaya avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi.
Sebelumnya, pemerintah telah menyesuaikan *fuel surcharge* melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38% untuk pesawat jet dan propeler. Sebelumnya, *fuel surcharge* adalah 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.
Kombinasi kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat, konektivitas antarwilayah, dan keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah fluktuasi harga energi global.

