Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakinkan bahwa perbankan nasional mampu memenuhi kebutuhan valuta asing (valas) nasabah tanpa menimbulkan gejolak pada nilai tukar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan masih dalam batas aman. Pada Februari 2026, PDN tercatat 1,46 persen, jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan.
“OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat,” tegas Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2026).
Manajemen risiko ini mencakup pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas seperti *liquidity coverage ratio* (LCR) valas, serta pemantauan PDN. Tujuannya, menilai kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek dan mengantisipasi potensi tekanan pasar.
OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga ketersediaan likuiditas valas di perbankan domestik.
Koordinasi ini penting, terutama untuk melayani kebutuhan korporasi yang memiliki utang luar negeri.
Upaya menjaga stabilitas pasar valas dilakukan melalui instrumen moneter seperti *swap*, *repo*, dan intervensi pasar.
OJK juga meminta bank menerapkan pengelolaan aset dan liabilitas (*asset-liability management*) secara hati-hati. Keseimbangan antara sumber pendanaan valas dan penyaluran kredit valas harus dijaga.
Data Februari 2026 menunjukkan, Dana Pihak Ketiga (DPK) valas sebesar Rp 1.525 triliun, sementara kredit valas Rp 1.241 triliun. Dengan demikian, *Loan to Deposit Ratio* (LDR) valas berada di angka 81,35 persen.
OJK mendorong bank memperluas sumber pendanaan valas, baik melalui DPK valas, pinjaman antarbank, maupun akses ke pasar global.
Korporasi dengan utang luar negeri juga diimbau menerapkan prinsip kehati-hatian. Kewajiban lindung nilai (*hedging*), kecukupan likuiditas, serta menjaga kualitas dan peringkat utang menjadi kunci mitigasi risiko nilai tukar dan pembiayaan.
Dengan sinergi antara penguatan internal perbankan, koordinasi kebijakan, dan pengelolaan risiko di sisi korporasi, OJK optimis kebutuhan likuiditas valas tetap terpenuhi.
“Tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” pungkas Dian Ediana Rae.

