Berita

Menteri Lingkungan Hidup Wajibkan Kelurahan Tuntaskan Pemilahan Sampah Rumah Tangga Nasional

Jakarta Utara – Hanif menyatakan peningkatan kinerja pengelolaan sampah didorong penghentian praktik open dumping di 30 persen Tempat Pemrosesan Akhir seluruh Indonesia.

"Deklarasi di Kelurahan Semper Timur merupakan penegasan atas komitmen Jakarta Utara 100 persen pilah sampah yang telah dideklarasikan pada 18 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam membangun budaya lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI)," papar dia.

Timbulan sampah rumah tangga di Jakarta Utara mencapai 719,61 ton per hari dari 607 ribu kepala keluarga. Volume tersebut menjadikan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai langkah mendasar guna mengurangi beban pengangkutan ke TPA.

Peran kelurahan menjadi krusial sebagai ujung tombak perubahan perilaku masyarakat. Pendekatan berbasis komunitas dinilai mampu mendorong transformasi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

"KLH/BPLH menegaskan bahwa penanganan sampah bukan semata persoalan teknis, melainkan gerakan perubahan budaya yang harus dimulai dari rumah tangga, dengan pemilahan sampah sebagai fondasi utamanya," jelas Hanif.

Pemkab Pessel Dorong UMKM Wisata Kantongi Sertifikat Halal

Hanif memimpin aksi bersih di Kelurahan Semper Timur serta meninjau langsung fasilitas pengelolaan sampah TPS3R di Kelurahan Semper Barat.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

03

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

04

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

05

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

06

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

07

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru