Jakarta Utara – Hanif menyatakan peningkatan kinerja pengelolaan sampah didorong penghentian praktik open dumping di 30 persen Tempat Pemrosesan Akhir seluruh Indonesia.
"Deklarasi di Kelurahan Semper Timur merupakan penegasan atas komitmen Jakarta Utara 100 persen pilah sampah yang telah dideklarasikan pada 18 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam membangun budaya lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI)," papar dia.
Timbulan sampah rumah tangga di Jakarta Utara mencapai 719,61 ton per hari dari 607 ribu kepala keluarga. Volume tersebut menjadikan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai langkah mendasar guna mengurangi beban pengangkutan ke TPA.
Peran kelurahan menjadi krusial sebagai ujung tombak perubahan perilaku masyarakat. Pendekatan berbasis komunitas dinilai mampu mendorong transformasi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
"KLH/BPLH menegaskan bahwa penanganan sampah bukan semata persoalan teknis, melainkan gerakan perubahan budaya yang harus dimulai dari rumah tangga, dengan pemilahan sampah sebagai fondasi utamanya," jelas Hanif.
Hanif memimpin aksi bersih di Kelurahan Semper Timur serta meninjau langsung fasilitas pengelolaan sampah TPS3R di Kelurahan Semper Barat.

