Ekonomi

KPK Usut Dana Haji Rp 100 Miliar, Terima Setoran?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian uang senilai Rp 100 miliar dari sejumlah biro haji dan umrah yang tergabung dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut diduga kuat merupakan keuntungan ilegal yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian ini menjadi langkah awal dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

“Nanti kami akan *update* jika ada perkembangan terkait dengan jumlah pengembalian dari para PIHK atau asosiasi,” ujar Budi pada Sabtu, 25 April 2026.

KPK mengindikasikan masih ada sejumlah PIHK yang belum mengembalikan dana yang diduga hasil korupsi kuota haji tersebut.

Salah satu biro haji dan umrah yang telah mengembalikan uang adalah PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, milik Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Airlangga Respon Laporan JP Morgan: Ketahanan Energi Indonesia?

Khalid mengembalikan Rp 8,4 miliar kepada KPK. Ia mengaku menjadi korban penipuan oleh biro perjalanan PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.

Khalid mengklaim tidak mengetahui alasan pengembalian uang tersebut oleh PT Muhibbah. Ia juga menyebut pihak Muhibbah melarang adanya dokumentasi saat proses pengembalian dana dilakukan.

“Saat dipanggil KPK, saya ditanya soal uang dari visa tersebut. Saya jawab ada, lalu diminta untuk dikembalikan, dan kami kembalikan,” ungkap Khalid seusai diperiksa KPK pada Kamis, 23 April 2026.

Khalid juga membantah tudingan menyimpan dana yang diterimanya dari PT Muhibbah. Ia menegaskan bahwa biro hajinya, Uhud Tour, justru menjadi korban dalam distribusi kuota haji tambahan.

Sebagai pemilik Uhud Tour, Khalid mengungkapkan sempat berencana memberangkatkan sekitar 100 jemaah haji *furoda*, termasuk dirinya sendiri. Tawaran keberangkatan menggunakan visa dari PT Muhibbah kemudian datang dari Ibnu Mas’ud.

Harga Minyak Goreng Naik? Ini Dampak Program B50!

KPK sebelumnya menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji untuk 20 ribu jemaah, yang seharusnya dialokasikan bagi haji reguler.

Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024.

Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi kebijakan tersebut dinilai mengabaikan ketentuan pembagian kuota dalam Pasal 64.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah: Berlaku 60 Hari!

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com