Bekasi – Warga di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan lambatnya pencairan ganti rugi lahan untuk proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan. Padahal, seluruh persyaratan sudah dilengkapi.
Keterlambatan ini diduga disebabkan oleh proses validasi kepemilikan lahan yang berlarut-larut di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
Anggota Satgas Desa Burangkeng, Tarmidi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri masalah ini dan menemukan bahwa validasi kepemilikan lahan menjadi penyebab utama.
Validasi lahan adalah proses penting untuk memastikan keabsahan data kepemilikan tanah, mencocokkan data fisik dan yuridis sertifikat tanah dengan Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Proses ini wajib dilakukan sebelum transaksi jual beli atau balik nama.
Tarmidi menambahkan, meski persyaratan sudah dilengkapi dan nilai *appraisal* ditentukan sejak 2025, ganti rugi belum dibayarkan. Hal ini berbeda dengan tahap awal pembebasan lahan yang prosesnya lebih cepat.
“Kami tidak mendapat informasi jika ada kekurangan berkas. Biasanya kalau ada kendala langsung diberitahu,” ujarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Tol Japek Selatan menyatakan bahwa pembayaran oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum bisa dilakukan sebelum validasi dari BPN selesai.
“PPK juga tidak bisa memastikan kapan hasil validasi akan keluar karena itu merupakan kewenangan BPN,” kata Tarmidi.
Perwakilan Satgas Desa Ciledug, Nana Supriatna, mengaku telah berulang kali mendatangi dan menyurati Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, namun belum mendapat kejelasan.
“Kami bingung harus menjawab apa kepada warga karena PPK hanya mengatakan menunggu validasi dari BPN,” keluhnya.
Sementara itu, Humas KSO Japek Selatan, Tommy Fikar Alamsyah, membenarkan masih ada bidang tanah di beberapa desa yang belum dibayarkan ganti ruginya. Pembangunan tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan.
“Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya,” kata Tommy.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, namun belum mendapat jawaban pasti.
“Total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan,” tuturnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari BPN terkait persoalan ini.

