JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang. Penetapan tersangka ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan sampah yang berujung pada insiden fatal tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, dan kriteria yang berlaku.
“Penetapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum karena pengelolaan sampah tidak memenuhi standar. Terlebih, peristiwa ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka berat,” ujar Hanif dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Hanif menegaskan bahwa insiden longsor tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan TPST Bantargebang belum berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan sistem pengelolaan tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan jauh sebelum penetapan tersangka. KLH diketahui telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola TPST Bantargebang sejak 31 Desember 2024.
Dalam pengawasan pada 12 April 2025, KLH menyatakan pengelola tidak taat aturan. Meski telah diberikan surat peringatan dan waktu perbaikan pada 22 April 2025, hasil evaluasi lanjutan pada 9 Mei 2025 menunjukkan bahwa pengelola masih gagal memenuhi ketentuan.
Situasi semakin memburuk ketika terjadi serangkaian longsor sampah pada periode November-Desember 2025, hingga puncaknya pada Maret 2026 yang menelan tujuh korban jiwa. Sepanjang Maret hingga April 2026, penyidik dari Mabes Polri dan KLH intensif memeriksa saksi serta ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Hasil gelar perkara bersama akhirnya mengerucut pada penetapan Asep Kuswanto sebagai tersangka pada 21 April 2026.
Meski status hukumnya telah dinaikkan, Rizal menyebut penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Asep. Meski demikian, penyidikan tetap dilanjutkan untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Penahanan tidak dilakukan, namun proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.

