Pada tanggal genap ini, hanya kendaraan berpelat nomor akhir 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di kawasan pembatasan. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang melintas guna menghindari sanksi pelanggaran.
Pembatasan volume kendaraan ini diharapkan efektif terutama pada jam sibuk. Aturan hanya berlaku Senin hingga Jumat, sementara akhir pekan dan hari libur nasional ditiadakan.
Pemberlakuan dibagi dua sesi, yakni pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
Penindakan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dasar hukum lainnya mencakup Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Masyarakat diimbau menyesuaikan rute atau menggunakan transportasi umum. Kerja sama pengguna jalan diharapkan mampu menciptakan lalu lintas tertib dan lingkungan sehat di Jakarta.
Jakarta Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap Mulai Senin 20 April 2026

