Berita

KPK Sita Enam Barang Milik Dirut Sinkos Terkait Korupsi Bea Cukai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita enam barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah berjalan.

"Seingat saya ada enam item (barang, red.) yang disita dari yang bersangkutan," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Budi merinci bahwa salah satu jenis benda yang disita adalah perangkat teknologi. Namun, ia belum bersedia memaparkan daftar lengkap barang-barang tersebut ke publik dalam waktu dekat.

"Ada beberapa alat elektronik. Detailnya besok (Rabu, 15/4) ya," tambahnya.

Dirut Nindya Karya Maksimalkan Pembangunan Sekolah Rakyat Serdang Bedagai

Menurut Budi, penyitaan ini didasari argumentasi hukum yang kuat. Ia mengeklaim bahwa Faizal Assegaf telah memberikan pengakuan terkait kepemilikan atau keterkaitan barang tersebut saat menjalani pemeriksaan.

"Pada pemeriksaan tersebut perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut," tegas Budi.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru