Jakarta – KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini.
"Kami menghormati putusan itu dan kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," kata Budi saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (14/4/2026).
Budi memastikan, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Dia menegaskan, selama masih ada kecukupan alat bukti maka sebagai penegak hukum, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan menyelidiki dugaan kasus korupsi tersebut.
"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Budi menandasi.

