Jakarta – Anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat, mengakui menerima imbalan Rp16 miliar terkait proyek di Kabupaten Bekasi. Pengakuan tersebut disampaikan Yayat saat bersaksi dalam persidangan terdakwa pihak swasta, Sarjan, yang menyuap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dalam sidang pada 8 April 2026, Yayat mengaku menjadi perantara proyek antara Pemkab Bekasi dan pihak swasta serta menerima imbalan Rp16 miliar sejak 2022.
Berdasarkan dakwaan KPK terhadap Sarjan, terdakwa memberikan uang Rp1,4 miliar kepada Yayat selama 2024-2025. KPK menyatakan telah menerima informasi terkait pengakuan tersebut.
"Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya (jaksa penuntut umum) bahwa ada fee (imbalan, red.) kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) juga," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Bagi KPK, pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. KPK berkomitmen menindaklanjuti fakta tersebut.
"Jadi, mohon ditunggu bahwa kami juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini, bahkan kalau sudah sampai di persidangan. Tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm bahwa itu sudah cukup alat buktinya, tetapi mohon waktu bahwa ini lagi bergulir," katanya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Sebanyak delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif pada 19 Desember 2025, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang. KPK menyita uang ratusan juta rupiah terkait suap proyek tersebut.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

