Jakarta Barat – Penumpukan sampah di sejumlah titik Jakarta Barat terjadi akibat pembatasan kuota pembuangan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, dari 308 truk menjadi 190 truk per hari.
Pembatasan tersebut merupakan imbas dari insiden longsor yang terjadi pada 8 Maret lalu di TPST terbesar di Asia Tenggara itu.
Kondisi ini menyebabkan pengangkutan sampah di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di wilayah Jakarta Barat terhambat. Sementara itu, produksi sampah masyarakat tidak berkurang, sehingga penumpukan pun tak terhindarkan.
Untuk menyiasati pembatasan kuota, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menerapkan strategi pengangkutan bertahap.
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menjelaskan bahwa pengangkutan bertahap dilakukan dengan memadatkan sampah dari lima unit pengangkut berkapasitas kecil ke dalam satu truk berkapasitas besar. Setelah dipadatkan, sampah kemudian diangkut ke Bantargebang.
Meski demikian, pihaknya menegaskan perlunya solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah dari hulu.
Menurut Hariadi, pemilahan sampah menjadi semakin mendesak, mengingat belum ada kepastian kapan pembatasan kuota di Bantargebang akan berakhir.
Selain itu, residu sampah yang diangkut ke lokasi tersebut mencapai lebih dari 70 persen dari total produksi sampah masyarakat.
Ia menegaskan, pemilahan merupakan langkah krusial agar volume sampah di hulu atau sumber dapat berkurang dan tidak menumpuk di TPS.
Untuk itu, pihaknya menggencarkan kegiatan gerebek pilah sampah serta workshop di sejumlah titik, termasuk di Rusun Tambora pada pekan lalu.
Seperti diketahui, Jakarta Barat masih dihadapkan pada tingginya timbulan sampah, yakni sekitar 807.966 ton per tahun. Namun, hanya 212.450 ton atau sekitar 26 persen yang dimanfaatkan kembali setiap tahun.

