Jakarta – Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan," ucap dia.
Polisi juga masih mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa," tandas dia.
Komentar

