Jakarta – Menteri Kehutanan mencabut izin 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.991 hektare dan 6 Badan Usaha Non Kehutanan terkait bencana Sumatra. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, sebelumnya mengungkap bahwa puluhan perusahaan itu melakukan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang ditetapkan pemerintah.
"(Pelanggarannya) Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang contohnya di hutan lindung," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Selain itu, Prasetyo juga mengungkapkan adanya perusahaan yang menunggak kewajiban kepada negara, termasuk pajak.
"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujarnya.
Berikut daftar lengkap 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dicabut:
A. Aceh – 3 Unit dengan total luas izin 110.275 hektare:
- PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare
- PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare
- PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare
B. Sumatra Barat – 6 unit dengan total luas 191.038 hektare:
- PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare
- PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare
- PT. Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare
- PT. Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare
- PT. Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare
- PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare
C. Sumatra Utara – 13 unit dengan total luas 709.678 hektare:
- PT. Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare
- PT. Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare
- PT. Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare
- PT. Hutan Barumun Perkasa seluas 11.8455 hektare
- PT. Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare
- PT. Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare
- PT. Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare
- PT Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare
- PT Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare
- PT Sumatera Sylva Lestaril seluas 42.530 hektare
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare
- PT. Teluk Nauli seluas 83.143 hektare
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk. seluas 167.912 hektare
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang izinnya dicabut:
A. Aceh – 2 unit:
- PT. Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun
- CV. Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHK
B. Sumatra Utara – 2 unit:
- PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang
- PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA
C. Sumatra Barat – 2 unit:
- PT. Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun
- PT. Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun.


