IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

KUHP Baru Berlaku 2026: Kerja Sosial Bersihkan Sekolah, Masjid Jadi Hukuman

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan implementasi KUHP baru yang berlaku 2026. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyiapkan 968 lokasi kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pidana kerja sosial berlaku bagi terdakwa tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, jika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

Agus menyatakan, "Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."

Agus merinci, 968 lokasi pidana kerja sosial meliputi pembersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pembimbingan selama pidana kerja sosial.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Agus menjelaskan, "Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Pembimbingan akan diberikan sesuai hasil asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa."

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

03

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

04

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

05

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

06

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

07

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

08

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru