Jakarta – Polisi membongkar enam jaringan sindikat narkoba dalam operasi pengungkapan di Djakarta Warehouse Project (DWP) yang diselenggarakan di Bali pada 12-14 Desember 2025.
Dari enam jaringan tersebut, terdapat satu nama yang dikenal publik sebagai selebgram, yaitu DF alias Donna Fabiola.
Kasubdit Narkoba Mabes Polri, Kombes Handik Zusen membenarkan keterlibatan DF dalam daftar sindikat tersebut.
"Benar (DF)," kata Handik saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Mengenai latar belakang DF sebagai selebgram, Handik menyatakan bahwa sebutan itu berasal dari publik. "Kalau masalah selebgram, itu bukan sebutan dari penyidik," tegasnya.
Dari enam sindikat, terdapat 17 tersangka yang terdiri dari 16 WNI dan satu WNA. Selain itu, tujuh orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Dirtipidnarkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, sindikat pertama terdiri dari dua tersangka berinisial G dan AA selaku kurir serta satu DPO berinisial RA alias Bos selaku pengendali kurir.
"Dari sindikat satu ini kami amankan barang bukti berupa sabu 31.008 gram atau kurang lebih 31 kilogram. Selain itu, ekstasi sejumlah 796 butir, happy water 135 gram, dan ketamine 1.066 gram," katanya.
Sindikat kedua terdiri dari lima tersangka dan dua DPO. Lima tersangka tersebut adalah DF selaku pengedar kokaina dan MDMA, EA selaku penyedia MDMA, MS selaku komplotan sindikat, AJR selaku penyedia kokaina dan MDMA, serta MGB selaku pengedar MDMA, ekstasi, ganja, dan kokaina.
"Kemudian, TDS yang saat ini masih DPO berperan sebagai penyedia barang (kokaina). Selanjutnya, P juga masih DPO berperan sebagai penyedia barang (ekstasi dan ganja)," imbuhnya.
Dari sindikat kedua, penyidik menyita barang bukti berupa kokaina sebanyak 6,53 gram, MDMA sebanyak 8,29 gram, ekstasi sebanyak 12 butir, dan ganja sebanyak 6,48 gram.
Sindikat ketiga terdiri dari satu tersangka berinisial AS selaku pengedar, dan dua DPO, yakni ECA selaku penyedia ekstasi serta AGF selaku supplier kokaina.
"Barang bukti yang diamankan berupa kokaina seberat 11,6 gram, kemudian ekstasi 45 butir," kata Eko.
Sindikat keempat terdiri dari enam tersangka, yaitu NPO selaku pengedar, ANG selaku pengedar ekstasi dan kokaina, GP selaku pengedar MDMA, SAP selaku penyedia dan clandestine laboratorium (laboratorium rahasia) ketamine, SAW selaku pembantu distribusi kokaina dan MDMA, serta MA selaku penyedia MDMA dan kokaina.
"MA ini merupakan warga negara asing dari warga negara Peru," ujarnya.
Dari sindikat empat, penyidik mengamankan kokaina seberat 14,99 gram, MDMA seberat 12,8 gram, ekstasi sebanyak 35,5 butir, ekstasi serbuk 5,02 gram, ganja sebanyak 30,44 gram, dan ketamine sejumlah 11,72 gram.
Untuk sindikat lima, Eko melanjutkan, terdapat dua tersangka berinisial KAK selaku penyedia ekstasi kapsul dan TP selaku pengedar. Selain itu, terdapat satu DPO berinisial JSA selaku penyedia barang.
"Dari sindikat lima ini kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 1,53 gram, ekstasi sebanyak 3 butir, ekstasi bentuk kapsul sebanyak 3 gram, dan ekstasi bubuk seberat 15,26 gram," katanya.
Sindikat terakhir terdiri dari satu tersangka berinisial RC selaku pengedar ekstasi dan happy five serta satu DPO berinisial IS selaku pengendali barang.
Eko mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, IS merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali. Namun, hal tersebut masih didalami penyidik lantaran tidak ditemukan narapidana atas nama IS.


