IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Hasil Ramp Check Bus Cahaya Trans: Ini Kata Kemenhub

Semarang – Kecelakaan maut bus Cahaya Trans di exit tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari, menewaskan 16 orang dan mengungkap fakta bahwa bus tersebut tidak laik jalan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bus dengan nomor polisi B 7201 IV itu sebenarnya dilarang beroperasi karena tidak memenuhi standar keselamatan.

“Hasil *ramp check* kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Kemenhub juga menemukan bahwa bus tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun antarkota antarprovinsi melalui aplikasi MitraDarat. Data BLU-e mencatat, uji berkala terakhir bus dilakukan pada 3 Juli 2025.

Polisi menyebutkan kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB itu merenggut nyawa 16 orang.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

“Betul, (korban) meninggal 16 orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto.

Bus Cahaya Trans diketahui berangkat dari Jatiasih, Jakarta, menuju Yogyakarta. Kemenhub menduga bus melaju dengan kecepatan tinggi dan hilang kendali saat menuruni simpang susun Krapyak, hingga akhirnya menabrak pembatas jalan dan terguling.

Kondisi bus mengalami kerusakan parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras. Kemenhub menduga faktor lain penyebab kecelakaan adalah masalah konsentrasi pengemudi dan ketidakpahaman terhadap medan jalan.

Guna menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerjunkan petugas ke lapangan. Mereka berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Menanggapi kecelakaan ini, Kemenhub mengimbau seluruh pemilik perusahaan bus untuk memastikan armadanya memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan administrasi.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Selain itu, Kemenhub menekankan pentingnya pengecekan kondisi kendaraan sebelum beroperasi, memastikan kesehatan pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, dan memastikan pengemudi menguasai potensi risiko serta rute perjalanan.

Komentar

Berita Populer

01

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

02

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru