Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin gagal mereformasi institusi kejaksaan. Penilaian ini muncul menyusul maraknya jaksa yang terjerat kasus korupsi sejak Burhanuddin menjabat pada 2019.
ICW mencatat sedikitnya tujuh jaksa telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut kondisi ini sebagai indikator kegagalan reformasi internal. Ia juga menyoroti potensi dualisme loyalitas di tubuh KPK.
Hal ini terutama terjadi ketika penanganan jaksa yang terjaring OTT diserahkan ke Kejaksaan Agung, padahal KPK memiliki kewenangan penuh menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum.
Minimnya transparansi dinilai membuka ruang praktik transaksional, penyalahgunaan kewenangan, hingga konflik kepentingan. Hal ini berisiko melokalisir kasus dan menghambat pengembangan perkara untuk menjerat aktor lain.
KPK baru-baru ini menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.
Sementara dalam OTT di Banten, KPK menyerahkan penanganan jaksa yang terjaring kepada Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan.


