Jakarta – Gina Golda Pangaila menekankan bahwa pembajakan kini berkembang mengikuti teknologi digital.
"Metodenya mungkin terlihat sederhana, namun tetap merupakan pelanggaran hukum. Kami terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi konten berlangsung secara tepat dan tidak melanggar hukum dan memberikan pengalaman menonton yang aman bagi pengguna," jelasnya.
Ebeneser Ginting menegaskan bahwa retransmisi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana.
"Setiap bentuk penyiaran ulang tanpa hak melanggar ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi investasi industri kreatif digital di Indonesia," ujarnya. Tindakan ini melanggar hukum dan akan ditindak tegas.
Perkara ini merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya:
Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk tujuan komersial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Berkaca dari penyelenggaraan sebelumnya, pada pertandingan berikutnya penyelenggara akan memperketat pengawasan selama jalannya pertandingan. Apabila ditemukan pelanggaran serupa, tindakan hukum akan kembali ditempuh secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah membantu mengawal kasus pembajakan ini, khususnya Polda Metro Jaya Direktorat Siber.
Sebagai informasi, pertandingan akan digelar pada Sabtu, 25 April 2026 di Kuala Lumpur, Malaysia mulai disiarkan pukul 14.30 WIB secara eksklusif, dengan duel utama Putra Abdullah melawan Ronal Siahaan.

