Jakarta – Kabar gembira bagi pekerja di Ibukota! Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Keputusan ini diumumkan pada hari Rabu (24/12/2025) di Balai Kota Jakarta, setelah serangkaian rapat yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah,” ujar Pramono.
Kenaikan UMP ini mencapai sekitar 6 persen, atau setara dengan Rp 333.115, dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat buruh, dalam menentukan formula kenaikan upah.
Formula yang disetujui adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Alfa sendiri merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.


