Palembang, Gonesia.com – PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana kebijakan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi konsumen yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU wilayah Sumatra Selatan.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan menyerap berbagai respons negatif serta masukan kritis dari masyarakat luas terkait wacana tersebut.
Isu yang awalnya hanya mencakup lingkup Sumatra Selatan itu sempat meluas menjadi perdebatan nasional dan memicu kekhawatiran publik.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa perusahaan sangat mempertimbangkan kenyamanan konsumen dalam setiap kebijakan yang diambil.
Sebelumnya, mekanisme verifikasi STNK tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 15 September 2026 mendatang.
Rencana awal tersebut ditegaskan hanya berlaku secara lokal di Sumatra Selatan dan bukan merupakan kebijakan nasional.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” ujar Kitty dalam siaran pers, Jumat (4/9).
Ia menambahkan bahwa perusahaan ke depannya akan melakukan koordinasi lebih ketat dengan regulator terkait sebelum meluncurkan kebijakan baru yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Koordinasi tersebut akan melibatkan pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan strategis lainnya.
Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap aturan penyaluran energi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan kegaduhan di lapangan.
Meski kebijakan STNK dibatalkan, Pertamina Patra Niaga menegaskan tetap berkomitmen memperketat pengawasan di seluruh lembaga penyalur.
Langkah pengawasan ini bertujuan menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Data menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran di lapangan.
Bentuk sanksi tersebut bervariasi mulai dari peringatan tertulis, skorsing operasional, hingga pemutusan hubungan usaha secara permanen.
Perusahaan juga terus mempererat kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain pengawasan fisik, Pertamina mengoptimalkan penggunaan sistem QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina.
Masyarakat yang membutuhkan klarifikasi atau informasi lebih lanjut terkait layanan BBM dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.


