Jawa Timur – Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026 sebesar rata-rata 6,09 persen. Keputusan gubernur ini juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 11 daerah, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMK Jawa Timur Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
"Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen atau Rp177.581," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (25/12/2025).
Rata-rata UMK Jawa Timur 2026 mencapai Rp3.154.365. Kota Surabaya mencatat UMK tertinggi sebesar Rp5.288.796, sementara Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah, yaitu Rp2.483.962.
Selain UMK, Khofifah juga menetapkan UMSK Jawa Timur Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 yang berlaku di 11 kabupaten/kota.
Besaran UMSK meliputi Kota Surabaya Rp5.444.909, Kabupaten Gresik Rp5.348.757, Kabupaten Sidoarjo Rp5.344.782, Kabupaten Pasuruan Rp5.340.808, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.328.887.
Selanjutnya Kabupaten Malang Rp3.938.160, Kabupaten Tuban Rp3.380.572, Kabupaten Probolinggo Rp3.317.559, Kabupaten Banyuwangi Rp3.145.131, Kabupaten Madiun Rp2.686.460, serta Kabupaten Bangkalan Rp2.670.819.


