Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Dia menekankan kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.
Karena itu, segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital, tidak boleh ditoleransi.
"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," ujar Brian, Selasa.
Dia menambahkan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil serta berpihak pada perlindungan korban.
Dalam penanganan kasus tersebut dugaan pelecehan seksual di FH UI, Kemdiktisaintek mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, hingga diskriminasi dan intoleransi.
Melalui aturan tersebut, setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), sekaligus menjamin perlindungan serta pemulihan bagi korban.
Brian juga menegaskan, apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Rektor UI dan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," katanya.
Sebagai langkah konkret, Kemdiktisaintek melakukan koordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, mengawasi kinerja Satgas PPKPT, menjamin perlindungan korban, serta mendorong transparansi dalam proses investigasi.
Selain itu, masyarakat dan sivitas akademika juga dapat melaporkan kasus kekerasan melalui Kanal SP4N-LAPOR, Satgas PPKPT di masing-masing kampus, maupun kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek melalui pusat panggilan 126, email ult@kemdiktisaintek.go.id, dan WhatsApp 085186069126.
Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan diterapkan secara konsisten di seluruh perguruan tinggi. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem pencegahan melalui edukasi dan pengawasan, penegakan sanksi secara tegas, serta mendorong terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.
"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan," pungkas Brian.

