Made menjelaskan, awalnya korban ditahan pihak imigrasi Depok sejak Senin 20 April 2026 dikarenakan melanggar izin tinggal. Pada Selasa 21 April 2026 sekitar pukul 15.20 WIB, berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat memasuki kamar mandi.
Sementara itu, video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah polisi yang berusaha menghalau massa agar tidak saling serang. Terlihat polisi membawa pelontar gas air mata sambil meminta massa mundur dan menjauhi lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 21 April 2026 sekitar pukul 16.25 WIB di kantor debt collector di Jalan Swadaya, Cakung, Jakarta Timur. Markas mata elang itu digeruduk massa yang marah karena motor salah satu warga ditarik paksa.
Dalam rekaman yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi kantor mata elang. Adu mulut terjadi diantara kedua pihak dan nyaris bentrok. Polisi pun turun tangan meredam emosi dua kelompok. Kapolsek Cakung Andre Tri Putra menerangkan, keributan dipicu penarikan motor.
Berita terpopuler lainnya adalah terkait Kejaksaan Agung membongkar adanya perusahaan bayangan milik mantan petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar, yang kini menjadi terpidana kasus korupsi jenis suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Skema pencucian uang pun terungkap dengan sejumlah dokumen aset yang disita sebagai barang bukti. Penyidik menemukan perusahaan bayangan yang didirikan bersama Agung Winarno selaku produser film yang kini telah bertatus tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Perusahaan itu diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penyidik telah mengejar aliran uang selama berbulan-bulan. Hasilnya, skema penyembunyian aset mulai terkungkap.
Berikut deretan berita terpopuler sepanjang Rabu 22 April 2026:
- WNA Gantung Diri di Tahanan Kantor Imigrasi Depok
Warga negara asing bernama Duncan James Rance, tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, ditemukan tewas gantung diri. Kasi Humas Polres Metro Depok, Made Budi membenarkan peristiwa itu dan memastikan korban dievakuasi petugas Polsek Sukmajaya bersama Inafis Polres Metro Depok.
"Ditemukan di kamar mandi ruang tahanan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok," ujar Made saat dikonfirmasi, Selasa 21 April 2026.
Made menjelaskan, awalnya korban ditahan pihak imigrasi Depok sejak Senin 20 April 2026 dikarenakan melanggar izin tinggal. Pada Selasa 21 April 2026 sekitar pukul 15.20 WIB, berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat memasuki kamar mandi.
"Saat saksi sedang melintas ruang tahanan, korban tidak terlihat di ruang tahanan," ucap Made.
- Viral Keributan di Markas Mata Elang, Polisi Jelaskan Kronologinya
Video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah polisi yang berusaha menghalau massa agar tidak saling serang. Terlihat polisi membawa pelontar gas air mata sambil meminta massa mundur dan menjauhi lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 21 April 2026 sekitar pukul 16.25 WIB di kantor debt collector di Jalan Swadaya, Cakung, Jakarta Timur. Markas mata elang itu digeruduk massa yang marah karena motor salah satu warga ditarik paksa.
Dalam rekaman yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi kantor mata elang. Adu mulut terjadi diantara kedua pihak dan nyaris bentrok. Polisi pun turun tangan meredam emosi dua kelompok. Kapolsek Cakung Andre Tri Putra menerangkan, keributan dipicu penarikan motor.
"Jadi ada wargalah, nih bukan warga Cakung tapi ya. Jadi ada warga katanya ditariklah motornya itu. Nah, mungkin karena kesel, itu mungkin ngumpul-ngumpulin temennya kali kan," kata dia kepada wartawan, Rabu 22 April 2026.
- Terungkap Zarof Ricar Punya Perusahaan Bayangan, Ini Fungsinya
Kejaksaan Agung membongkar adanya perusahaan bayangan milik mantan petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar, yang kini menjadi terpidana kasus korupsi jenis suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Skema pencucian uang pun terungkap dengan sejumlah dokumen aset yang disita sebagai barang bukti.
Penyidik menemukan perusahaan bayangan yang didirikan bersama Agung Winarno selaku produser film yang kini telah bertatus tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Perusahaan itu diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan.
"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu atau bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu 22 April 2026.
Dia mengungkapkan, penyidik telah mengejar aliran uang selama berbulan-bulan. Hasilnya, skema penyembunyian aset mulai terkungkap.

