Jakarta – Pemerintah didesak memperketat pengawasan di seluruh pintu perbatasan, menyusul terungkapnya dugaan penyelundupan senjata dari Australia untuk Tentara Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Langkah antisipasi ini dinilai krusial untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menekankan pentingnya peningkatan patroli perbatasan, baik di darat, laut, maupun udara.
“Kementerian Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta patroli TNI yang bertugas di garis depan pintu perbatasan harus memperketat arus keluar-masuk orang dan barang,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Hasanuddin juga meminta Polri proaktif memanfaatkan kerja sama dengan kepolisian Australia, terutama dalam pertukaran data terkait jaringan dan modus operandi penyelundupan senjata.
Selain itu, pemerintah perlu merespons dugaan penyelundupan senjata ini melalui jalur diplomatik.
“Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra perlu segera menggali informasi lebih dalam mengenai proses peradilan terduga pelaku warga Australia,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Federal Australia (AFP) menangkap dua pria asal New South Wales (NSW) dan Queensland yang didakwa memperdagangkan senjata api untuk TPNPB-OPM.
Kasus ini terungkap melalui penyelidikan gabungan Tim Antiterorisme Queensland (QLD JCTT), yang melibatkan AFP, Kepolisian Queensland, Organisasi Intelijen Keamanan Australia (ASIO), dan Kepolisian Selandia Baru.
Penyelidikan bermula setelah TPNPB menculik pilot Selandia Baru, Phillip Mark Mehrtens, di Paro, Papua, pada Februari 2023.
Kedua tersangka, pria berusia 64 tahun asal NSW dan pria 44 tahun asal Queensland, dituduh berupaya menyelundupkan senjata api dan amunisi dari Australia ke Indonesia.
Pria asal NSW menghadapi empat dakwaan tambahan, termasuk perdagangan senjata api terlarang, ekspor ilegal peralatan senjata, serta kepemilikan 13,6 kilogram merkuri.
Ia juga dituduh menyelundupkan teleskop senapan ke Papua pada Maret–April 2024.
Sementara itu, pria asal Queensland didakwa atas kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
Kedua tersangka dijadwalkan hadir di Pengadilan Magistrat Brisbane pada 17 Oktober 2025.
Menanggapi tuduhan perdagangan senjata, juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima senjata dari warga negara Australia.

