Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak berbagai pelanggaran ketertiban umum sebanyak empat kali selama Mei 2026. Dalam serangkaian operasi itu, petugas membongkar bangunan liar, mengamankan lapak pedagang kaki lima (PKL), hingga menyita sejumlah perlengkapan jualan yang ditempatkan di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum.
Penertiban berlangsung di sejumlah titik yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk aktivitas usaha tanpa izin. Di antaranya kawasan sempadan sungai di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, lalu Simpang Jalan Pramuka di samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
Operasi perdana digelar pada Rabu (6/5/2026). Saat itu, petugas mendata enam bangunan liar di sempadan sungai sepanjang Jalan Teuku Umar. Empat bangunan langsung dibongkar di tempat, sementara dua lainnya diberi batas waktu 1×24 jam untuk dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Penertiban berlanjut pada Senin (11/5/2026) di kawasan Simpang Jalan Pramuka. Bersama unsur kelurahan dan kecamatan, petugas gabungan merobohkan pos ronda yang telah berubah fungsi menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak dagangan PKL.
Dua hari berselang, Rabu (13/5/2026), Satpol PP kembali turun ke lapangan untuk membersihkan area yang digunakan berjualan secara terlarang. Penyisiran dilakukan di Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang.
Dalam operasi itu, petugas mengangkut berbagai barang milik pedagang, mulai dari payung, baliho, timbangan besi, rak kayu dan baja, kursi, sampai keranjang buah. Di waktu yang sama, bangunan liar di atas fasilitas publik pada kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman juga dibongkar.
Aksi penertiban terakhir pada periode tersebut dilakukan Jumat (15/5/2026) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Petugas mengamankan lapak serta perlengkapan PKL yang ditinggalkan di area fasilitas umum, lalu menyerahkannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan bersama. Menurut dia, aparat sudah lebih dulu memberi teguran dan peringatan, tetapi tidak dipatuhi.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” kata Chandra, Minggu (17/5/2026).
Ia juga meminta warga, terutama pedagang, tidak lagi memakai trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Chandra menambahkan, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat.

