IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita Pariwisata

Satpol PP Padang Amankan 22 Orang dalam Razia Dini Hari

razia-dini-hari,-satpol-pp-padang-amankan-22-orang-di-penginapan
Razia Dini Hari, Satpol PP Padang Amankan 22 Orang di Penginapan

Padang – Satpol PP Kota Padang mengamankan 22 orang dari sejumlah penginapan dan titik rawan lainnya saat patroli penyakit masyarakat pada Minggu (17/5/2026) dini hari. Selain itu, petugas juga menemukan sembilan botol minuman beralkohol di kawasan bawah Jembatan Siti Nurbaya.

Patroli tersebut dipimpin Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Albana bersama Kabid Tibum Eka Putra Irwandi. Kegiatan itu turut didampingi Kasi P3 Efrizal dan Kasi Latbangap Yudi Aries, dengan fokus pada lokasi yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Petugas bergerak ke sejumlah area publik, penginapan, dan rumah kos. Lokasi yang disisir di antaranya Hotel Stadion di Jalan Pulau Karam, Ogreen Guest House di Jalan Nipah, Monalisa Resident di Jalan Pondok, dan Rumah Palala Homestay di Jalan Nipah. Patroli juga menyasar kawasan Jembatan Siti Nurbaya serta Jalan Batang Arau.

Dari rangkaian pemeriksaan itu, petugas mengamankan 22 orang, terdiri atas 11 perempuan dan 11 laki-laki. Satpol PP menduga seluruhnya bukan pasangan suami istri.

Di Hotel Stadion, petugas menjaring tiga perempuan dan tiga laki-laki. Salah seorang perempuan sempat kabur saat pemeriksaan berlangsung, lalu bersembunyi di atas atap genteng sebelum kembali ke kamar dan akhirnya diamankan.

OMG Rayakan Transformasi Perempuan Indonesia di JFC 2026

Di Ogreen Guest House, petugas mengamankan lima perempuan dan lima laki-laki. Sementara di Rumah Palala Homestay, tiga perempuan dan tiga laki-laki ikut diamankan.

Situasi berbeda terjadi saat patroli di bawah Jembatan Siti Nurbaya. Begitu melihat petugas datang, sejumlah remaja di lokasi memilih melarikan diri. Dari tempat itu, Satpol PP juga menyita sembilan botol minuman beralkohol.

Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Satpol PP menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sekaligus pengawasan terhadap usaha penginapan dan sektor pariwisata di Kota Padang.

Komentar
Kemnaker Perkuat Vokasi dan Green Office di HUT ke-79