Jakarta, Gonesia.com – Pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD menyoroti pentingnya integrasi tradisi intelektual pesantren dalam menjawab tantangan hukum modern saat menghadiri peluncuran kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (10/7).
Ia memberikan apresiasi khusus kepada penulis kitab tersebut, Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa, yang dianggap sebagai representasi ulama masa kini dengan kapasitas akademik yang mumpuni.
Menurut Mahfud, sosok Kiai Zulfa merupakan figur ulama langka karena mampu memadukan kedalaman ilmu, kemampuan retorika yang baik, serta produktivitas dalam berkarya.
Ia menekankan bahwa karakter tersebut menjadi nilai tambah di tengah kebutuhan akan tokoh agama yang mampu menjembatani teks klasik dengan realitas sosial kontemporer.
“Kiai Zulfa adalah sosok yang sangat baik. Menurut saya beliau termasuk ulama yang langka. Beliau pandai berbicara dengan retorika yang baik, pandai menulis karya yang bernas, dan yang tidak kalah penting tetap memiliki sifat tawaduk,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, ia membedah kitab tersebut dari kacamata akademis dengan menyebut bahwa karya itu telah memenuhi tiga pilar utama ilmu pengetahuan, yakni ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Pada sisi epistemologi, ia menilai Kiai Zulfa berhasil menghubungkan teori hukum Islam klasik dengan fatwa-fatwa kontemporer yang lahir dari lingkungan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia.
Metodologi ini dianggap krusial untuk membuktikan bahwa fikih tetap memiliki relevansi tinggi dalam menjawab persoalan masyarakat modern yang terus berkembang.
Mahfud juga mengaitkan konstruksi pemikiran dalam kitab tersebut dengan teori sistem hukum Lawrence Friedman yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, serta budaya hukum.
Ia melihat elemen-elemen tersebut tergambar secara komprehensif dalam kitab, mulai dari pembahasan metodologi fatwa hingga penekanan pada urgensi integritas seorang hakim atau qadhi.
Dalam pandangannya, karya ini membuktikan bahwa tradisi keilmuan pesantren tidak hanya sekadar menjaga warisan masa lalu, tetapi terus berevolusi menjadi literatur yang relevan bagi perkembangan pengetahuan.
Selain itu, ia memberikan dorongan moral kepada kalangan santri agar tidak lagi merasa inferior saat berinteraksi dengan dunia akademik maupun ranah penegakan hukum nasional.
“Kaum santri tidak perlu lagi merasa minder. Banyak asas dan metodologi hukum modern yang justru sudah kami pelajari sejak di pesantren melalui ushul fikih,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tradisi pesantren sebenarnya sudah lama mengenalkan metodologi berpikir hukum yang menjadi fondasi bagi teori-teori hukum modern yang dikenal saat ini.
Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa sendiri merupakan kompilasi dari empat karya berbahasa Arab yang disusun oleh Kiai Zulfa.
Materi dalam kitab ini mencakup pembahasan mendalam mengenai metodologi Bahtsul Masail dan ushul fikih.
Selain itu, kitab tersebut juga mengulas fatwa-fatwa kontemporer serta sejarah intelektual Syekh Nawawi al-Bantani sebagai kontribusi nyata bagi khazanah keilmuan Islam.
Ia berharap kehadiran buku ini mampu memperkuat tradisi intelektual di lingkungan Nahdlatul Ulama sekaligus memberikan manfaat luas bagi bangsa dan negara.
Diharapkan pula, karya ini menjadi pemicu bagi para santri lainnya untuk lebih produktif dalam melahirkan karya tulis yang bersifat solutif bagi tantangan zaman.


