Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mendorong perluasan layanan air minum perpipaan sebagai arah kebijakan utama dalam Raperda SPAM.
"Kami tegaskan bahwa perluasan layanan air minum perpipaan secara menyeluruh sebagai arah kebijakan utama, dengan target dan tahapan yang akan dituangkan bertahap, terukur, dan realistis dalam dokumen perencanaan dan dokumen teknis," kata Pramono.
Pemerintah juga menekankan standar layanan air minum yang wajib dipenuhi penyelenggara.
"Ranperda ini menekankan kewajiban penyelenggara untuk menjamin kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan layanan air minum, sekaligus memperkuat pelaporan dan akuntabilitas kepada DPRD serta publik," ucapnya.
Pramono menyoroti tingginya kehilangan air atau non-revenue water yang menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta di wilayah ibu kota.
"Pengendalian kehilangan air atau Non-Revenue Water menjadi agenda prioritas, melalui modernisasi jaringan distribusi, pembentukan district metered area, penguatan sistem pemantauan, perbaikan jaringan, penertiban penggunaan air ilegal, dan penguatan pengawasan," kata Pramono.

