Berita

Pramono Anung Izinkan Perusahaan Beli Hak Penamaan Fasilitas Publik Jakarta

Jakarta – Pramono Anung menegaskan kebijakan naming rights atau hak penamaan fasilitas publik di Jakarta dilakukan dengan pendekatan bisnis sebagai bagian dari skema pembiayaan kreatif.

Menurut Pramono, kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik, melainkan menjadi strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun dan merevitalisasi ruang publik tanpa bergantung pada APBD.

"Saya mengizinkan, tapi ini tidak ada hubungannya sama partai politik. Saya mengizinkan teman-teman sekalian untuk naming rights itu betul-betul pendekatannya sekali lagi saya tekankan secara bisnis, jadi tidak ada politiknya," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Dia menjelaskan, sejumlah proyek telah dan akan dibiayai melalui skema tersebut. Salah satu yang telah terealisasi adalah pembangunan Taman Bendera Pusaka yang seluruh pembiayaannya tidak menggunakan APBD.

"Salah satu contoh yang paling konkret yang sudah jadi adalah Taman Bendera Pusaka itu sepenuhnya pembiayaannya bukan dari APBD," ujarnya.

Pemerintah Salurkan Dana Rp537 Miliar untuk Perbaikan 26.849 Rumah Korban Bencana

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

05

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

08

Polri Tangkap Buronan Interpol Rifaldo di Bali, Terlibat TPPO Kamboja

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com