Jakarta – Pramono Anung menegaskan kebijakan naming rights atau hak penamaan fasilitas publik di Jakarta dilakukan dengan pendekatan bisnis sebagai bagian dari skema pembiayaan kreatif.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik, melainkan menjadi strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun dan merevitalisasi ruang publik tanpa bergantung pada APBD.
"Saya mengizinkan, tapi ini tidak ada hubungannya sama partai politik. Saya mengizinkan teman-teman sekalian untuk naming rights itu betul-betul pendekatannya sekali lagi saya tekankan secara bisnis, jadi tidak ada politiknya," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dia menjelaskan, sejumlah proyek telah dan akan dibiayai melalui skema tersebut. Salah satu yang telah terealisasi adalah pembangunan Taman Bendera Pusaka yang seluruh pembiayaannya tidak menggunakan APBD.
"Salah satu contoh yang paling konkret yang sudah jadi adalah Taman Bendera Pusaka itu sepenuhnya pembiayaannya bukan dari APBD," ujarnya.

