IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Prabowo Tunjuk Agus Harimurti Pimpin Komite Kereta Cepat Indonesia

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas kinerja komite melalui penyesuaian susunan keanggotaan.

Dalam struktur baru di bawah Kabinet Merah Putih, AHY menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan Pasal 3A dalam aturan tersebut, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komite. Keanggotaan komite kini diperluas dengan melibatkan sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Susunan keanggotaan komite baru ini mencakup:
* Menteri Keuangan, Sugiono
* Purbaya Yudhi Sadewa
* Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani
* Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid
* Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria
* Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani

Tanggapan BPS Terkait Perbedaan Data Garis Kemiskinan Bank Dunia

Tugas utama komite ini adalah merumuskan langkah strategis untuk menangani kewajiban perusahaan patungan, terutama jika terjadi pembengkakan biaya (*cost overrun*). Komite berwenang memutuskan perubahan porsi kepemilikan perusahaan serta penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman proyek.

Selain itu, komite memiliki wewenang untuk menetapkan bentuk dukungan pemerintah, termasuk rencana penyertaan modal negara kepada konsorsium BUMN. Dukungan ini juga mencakup pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium guna memastikan pemenuhan modal proyek kereta cepat tetap berjalan.

Perpres ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru