Berita

Prabowo Instruksikan Bulog Serap Satu Juta Ton Jagung Petani Tahun 2026

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Perum Bulog untuk melakukan pengadaan jagung pipilan kering minimal satu juta ton pada tahun 2026. Pengadaan ini untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Instruksi ini diteken Prabowo pada 25 Maret 2026.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertahanan, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional, para gubernur dan bupati/walikota, hingga Direktur Utama Perum Bulog.

"Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaandan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah," demikian bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip dari salinan Instruksi Presiden, Jumat (17/4/2026).

Prabowo juga meminta jajarannya melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri Tahun 2026 dengan target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri paling sedikit 1.000.000 ton.

Pemprov DKI Jakarta Berhasil Tangkap Puluhan Ribu Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

Kemudian, harga pembelian pemerintah jagung pipilan kering dengan kadar air antara 180 sampai 200 persen sebesar Rp5.500.000 per kilogram, yang telah masuk usia panen di tingkat petani.

Prabowo juga memerintahkan Perum Bulog melakukan pengolahan jagung pipilan kering menjadi jagung pipilan kering sesuai standarkualitas Cadangan Jagung Pemerintah. Lalu, melakukan pembelian jagung pipilan kering di Gudang Perum BULOG dengan Harga Pembelian Pemerintah sesuai Standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah.

"Pengadaan jagung dalam negeri dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan jagung dalam negeri Tahun 2027 sampai dengan Tahun 2029 ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan pada tahun berjalan," bunyi diktum kedua.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

05

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

08

Polri Tangkap Buronan Interpol Rifaldo di Bali, Terlibat TPPO Kamboja

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com