Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil menyusul penetapan Noel sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membenarkan pemecatan tersebut pada Jumat, 22 Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Noel, meskipun nomor Keppres tidak disebutkan.
Prabowo, melalui Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa ia menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kasus ini, menurutnya, harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan.
“Harus menjadi pembelajaran anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” ujar Prasetyo. Prabowo juga berpesan agar anak buahnya menjauhi praktik korupsi dan bekerja keras untuk memberantasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 21 Agustus 2025, KPK telah menetapkan Noel sebagai tersangka. Ia menjadi satu dari total 11 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025, di mana 14 orang diringkus di berbagai lokasi, termasuk pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Noel terlibat dalam praktik pemerasan untuk mengeluarkan sertifikat K3. Buruh yang seharusnya hanya membayar biaya resmi Rp 275 ribu, diminta membayar hingga Rp 6 juta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019. Noel, yang menduduki kursi wakil menteri ketenagakerjaan sejak 2024 hingga 2025, mengetahui praktik tersebut dan kemudian meminta jatah.
“Noel meminta imbalan dan menerima Rp 3 miliar dan motor Ducati,” terang Asep.
Menyikapi penetapan tersangka ini, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengklaim tidak terkena OTT dan meminta Prabowo untuk mendapatkan amnesti.


