Berita

Polisi Tangkap Perakit Senjata Api Ilegal yang Beroperasi Dua Dekade

Jakarta – Polisi menangkap Tatang Sutardin alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. Dia telah menjalankan bisnis tersebut selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.

"20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap," tutur Kepala Satresmob Bareskrim Polri Arsya Khadafi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/4/2026).

Arsya menjelaskan, Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api ilegal berjenis revolver atau pistol.

"Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan), dan pemburu liar," jelas dia.

Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Marinus Gea Dorong Transparansi Data WNA Terintegrasi Nasional

Arsya menjelaskan, penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Di lokasi itu, tim mengamankan seorang terduga pelaku Aep Saepudin yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru