Jawa Barat – Penangkapan seorang perantara transaksi senjata api ilegal membongkar aktivitas Tatang Sutardin. Pengembangan kasus tersebut mengakhiri pelarian panjang perakit senjata yang selama ini bergerak di bawah radar.
Polisi menyita berbagai komponen senjata, mulai dari popor laras panjang hingga peralatan perakitan dari tangan Tatang. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa ia memproduksi sekaligus menjual senjata secara mandiri.
"Kesimpulan, Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana senjata api dan bahan peledak ilegal sebagai penjual dan pembuat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHP yang terjadi di wilayah Jawa Barat," Arsya menandaskan.
Keberadaan perakit seperti Tatang menunjukkan adanya rantai suplai yang menopang berbagai tindak kriminal, mulai dari kejahatan jalanan hingga aktivitas ilegal lainnya.
Dengan tertangkapnya Tatang, aparat berharap dapat memutus salah satu mata rantai peredaran senjata ilegal.

